Kamis 11 Aug 2016 23:39 WIB
Rep: MGROL75/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil menangkap pelaku kasus kejahatan pemalsuan kartu kredit. Tersangka berinisial WCY ini ditangkap di Emerald Tour & Travel jalan Agus Salim Jakarta Pusat.
Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan pelaku telah memalsukan kartu kredit yang didalamnya terdapat data kartu nasabah yang digunakan untuk membeli tiket di Emerald Tour & Travel.
Tersangka yang merupakan warga negara Malaysia ini akan dikenakan pasal 378 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Videografer: MGROL75
Video Editor: MGROL83