REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minimnya penerimaan dana repatriasi pajak dari kebijakan amnesti pajak pada saat ini dinilai karena masih banyak wajib pajak yang melakukan wait and see. Diperkirakan dana repatriasi akan banyak mengalir masuk pada akhir periode kebijakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, uang tebusan amnesti pajak saat ini mencapai Rp 331,40 miliar dengan jumlah harta mencapai Rp 16,1 triliun. Dimana komposisinya yaitu repatriasi sebesar Rp 759 miliar, deklarasi luar negeri Rp 1,87 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 13,4 triliun.
"Wajib pajak masih wait and see, karakteristik wajib pajak di Indonesia bertanya dulu (ke orang lain), sudah ikut belum? Ini seperti sunset policy," kata Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Darussalam dalam diskusi Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Jakarta, Kamis (11/8).
Dengan adanya sikap tersebut, Darussalam menyakini jika para wajib pajak akan mulai berdatangan ke kantor pajak pada pengujung periode pertama dengan tebusan dua persen untuk repatriasi dan empat persen untuk deklarasi.
"Mereka akan berbondong-bondong di akhir periode, saya yakin mulai ramai pada September 2016. Dari sanalah kita bisa meramal dan prediksi seberapa besar penerimaan sampai akhir tahun," jelas Darussalam.
Selain untuk menambah penerimaan negara dari pajak, kebijakan ini juga merupakan transisi menuju transparansi data wajib pajak di perbankan. Apalagi tidak lama lagi akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.