REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan unit koperasi di Kota Sukabumi dinyatakan mati suri dan tidak aktif menjalankan kegiatan. Data Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah koperasi di Kota Sukabumi mencapai sebanyak 397 unit.
"Dari jumlah tersebut sekitar 70 persen koperasi yang mati suri dan tidak aktif." ujar Ketua Dekopinda Kota Sukabumi Uung Rustiawan kepada wartawan Jumat (12/8).
Rinciannya, sebanyak 159 unit koperasi mati suri dan sebanyak 120 unit koperasi tidak aktif. Data itu merupakan hasil pemantauan yang dilakukan dalam lima bulan terakhir.
Uung menerangkan, Dekopinda merekomendasikan agar ratusan koperasi tersebut dikeluarkan dari database koperasi. Kewenangan untuk mengeluarkan koperasi dari data berada di pemerintah daerah.
Dalam aturannya, kata Uung, pemerintah berwenang membekukan atau mengeluarkan koperasi yang selama tiga tahun berturut-turut tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Sementara Dekopinda hanya berperan supaya koperasi bisa bangkit kembali dalam menjalankan kegiatannya.
Contohnya, Dekopinda beberapa waktu telah memanggil pengelola koperasi yang mati suri dan tidak aktif untuk diberikan pembinaan. Namun, ketika selepas pembinaan tidak ada perubahan maka direkomendasikan untuk dikeluarkan dari database.
Menurut Uung, dari ratusan unit koperasi yang masih aktif ada sekitar 130 unit yang menjalankan RAT secara rutin. Dari jumlah tersebut sebanyak 80 unit koperasi yang melaksanakan RAT nya dihadiri Dekopinda dan pemerintah daerah. Sementara sisanya hanya melaporkan bukti telah terselenggaranya RAT.
Pada 2016 ini ungkap Uung, Dekopinda menargetkan bisa melakukan pembinaan terhadap sekitar 200 unit koperasi. Harapannya, koperasi yang sebagian besar bergerak di sektor jasa dan indsutri kecil ini semakin berkembang dibandingkan sebelumnya.