Jumat 12 Aug 2016 09:28 WIB

Trump Ingin Warga AS Terlibat Terorisme Diadili di Guantanamo

Donal Trump
Foto: VOA
Donal Trump

REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Jika terpilih sebagai presiden AS, Donald Trump mungkin akan memaksa warga Amerika yang dituduh terlibat terorisme diadili di pengadilan militer di Pangkalan Angkatan Laut di Guantanamo Bay, Kuba.

"Saya mengatakan mereka bisa diadili di sana, itu boleh saja," kata Trump dalam wawancara dengan Miami Herald dikutip dari Stripes, Kamis (11/8).

Berdasarkan hukum federal saat ini, mengadili warga AS di komisi militer adalah hal yang ilegal. Mengubah aturan tersebut akan memerlukan persetujuan Kongres.

Saat ditanya mengenai Guantanamo di masa lalu, Trump mengatakan dia ingin mengisinya dengan 'orang jahat'. Namun, dia tidak menjelaskan apakah jika terpilih menjadi presiden dia akan mengizinkan teroris yang ditangkap dikirim ke Penjara Guantanamo.

"Saya ingin memastikan jika kami memiliki teroris radikal, kami mempunyai tempat yang aman untuk mengurung mereka," kata Trump.

Dia menambahkan Presiden Barack Obama membiarkan orang jahat keluar dari penjara tersebut.

"Apakah Anda akan membiarkan komisi militer, pengadilan militer di sana, mengadili warga AS? kata wartawan.

"Ya, saya tahu mereka ingin mengadili dengan sistem pengadilan umum, dan saya tidak suka itu. Saya sama sekali tidak suka. Saya bilang mereka bisa diadili di sana, itu boleh saja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement