Jumat 12 Aug 2016 09:41 WIB

Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Segera Disidangkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Kakak dari pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kakak dari pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan artis Saipul Jamil kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi telah lengkap.

Selanjutnya, berkas ketiganya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut yakni, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8).

Menurutnya, waktu persidangan ketiganya sendiri belum dapat dipastikan. Namun sesuai ketentuan Undang-undang, penuntut umum memliki waktu paling lambat sekitar 14 hari untuk menyusun dakwaan ketiganya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Jadi dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Terpisah, para tersangka saat dimintai tanggapannya perihal berkas perkara yang sudah lengkap mengaku siap menjalani persidangannya mendatang. "Alhamdulilah sudah tahap mudah-mudahan dalam waktu dekat persidangannya. Mesti siap," ujar Kasman.

Begitu juga, Samsul usai menjalani pemeriksaan kali ini. Ia hanya meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar. "Mohon doanya saja ya," kata Samsul.

Diketahui kasus ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama, Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement