Jumat 12 Aug 2016 12:03 WIB

KPK Periksa Gubernur Sumbar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Dok/Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (12/8) hari ini. Irwan dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Jumat (12/8).

Priharsa mengungkap penyidik akan mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait anggaran daerah dan rencana program kerja. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk dalam APBN-P 2016.

Selain itu, hari ini penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Sama seperti Irwan, Reydonnyzar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN-P 2016 untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan).

Pemeriksaaan kepada anak buah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ini diketahui lantaran ia sebelumnya pernah menjabat sebagai penjabat Gubernur Sumatera Barat.

Dia menjabat terhitung sejak 15 Agustut 2015 hingga 12 Februari 2016. Diduga mantan Kapuspen Kemendagri itu mengetahui perihal proyek 12 jalan di Sumbar tersebut.

Ia sudah tiba di Gedung KPK sejak pagi pukul 10.00 WIB. Namun tak banyak yang ia sampaikan kepada wartawan terkait pemeriksaan hari ini. "Nanti ya nanti, saya mememuhi panggilan penyidik," kata Reydonnyzar.

Adapun dalam kasus ini, KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka. Mereka yakni Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Selain itu, saat menangkap Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement