Jumat 12 Aug 2016 13:53 WIB

KLHK Tegaskan SP3 Polda Riau tidak Akhiri Penyidikan

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati keputusan Polda Riau yang membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli lalu. Hal itu disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konteks kasus 15 perusahaan yang lahannya terbakar hebat pada 2015 silam.

Meskipun begitu, Rasio menegaskan, SP3 bukanlah akhir dari penyidikan. Sebab, bukti-bukti baru bisa saja muncul sehingga menegaskan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Tapi SP3 itu bukan akhir dari segala penegakan hukum. Kami meyakini, kalau kepolisian (Polda Riau) menemukan bukti-bukti baru yang kuat, itu mereka akan melanjutkannya juga,” kata Rasio Ridho Sani saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (12/8).

Dia menjelaskan, KLHK dan kepolisian masing-masing mandiri dalam melakukan penyidikan. Bedanya, kepolisian hanya berkaitan dalam konteks pidana. Sementara, KLHK berwenang melakukan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif.

Bagaimanapun, lanjut Rasio, KLHK terus berkoordinasi dengan kepolisian. Kedua instansi dinilainya saling memperkuat. Termasuk dalam konteks kasus 15 perusahaan di Riau. Penanganannya sepenuhnya tanggung jawab Polda Riau. KLHK, tegas Rasio, tak bisa mengintervensi.

“Kami kan diberi kewenangan oleh undang-undang untuk independen untuk melakukan proses penyidikan. Saya tak ingin mengomentari SP3 kepolisian polda. Lebih baik tanyakan kepada pihak Polda,” ujarnya.

Polda Riau pada Rabu (20/7) lalu menyatakan penghentian penyidikan 15 perusahaan yang lahannya terbakar pada karhutla 2015 silam. Mereka antara lain, PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, dan PT Suntara Gajah Pati.

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi, dan PT Pan United. Selain itu, KUD Bina Jaya Langgam, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, dan PT Alam Lestari.  Sementara ini, Polda Riau beralasan, karhutla terjadi di lahan yang berstatus sengketa. Sehingga, masih belum bisa ditentukan siapa pelaku pembakaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement