REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bank Indonesia (BI) memperkirakan kredit properti akan meningkat, setelah peraturan Bank Indonesia yang melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas KPR dikeluarkan.
"Iya, kami perkirakan kredit terhadap properti akan naik, karena kemampuan bank menyalurkan kredit kepada properti maupun kenaikan permintaan dengan adanya kelonggaran Loan to Value ini," kata Deputi Bank Indonesia Perry Warjiyo di Batam Kepulauan, Jumat (12/8).
Ia menyatakan, kebijakan pengendoran LTV memang didasari untuk mendorong permintaan kredit dan penawaran kredit dari perbankan khususnya terhadap properti. Selain karena kebijakan melonggarkan LTV, BI juga optimistis kredit properti akan naik akibat kebijakan Pengampunan Pajak, dengan masuknya dana segar.
"Keyakinan kami semakin kuat dengan kemungkinan perkiraan masuknya alirran dari tax amnesty, itu memperkuat permintaan properti," ujarnya.
Meski optimis akan peningkatan kredit properti, tetapi BI belum menetapkan target besaran kenaikannya.
Bank sentral, kata dia, masih akan melakukan kalibrasi dengan asumsi ekonomi global, dan perkiraan ekonomi makro terbaru untuk menetapkan target kredit properti.
Perry menegaskan kebijakan relaksasi LTV sudah diputuskan oleh Dewan Gubernur BI meski Peraturan BI belum terbit hingga kini. Menurut dia, penerbitan PBI terkait relaksasi LTV masih terkendala masalah administrasi di internal satuan kerja dan Bank Indonesia. "Sudah kami putuskan dan sudah kami umumkan, dan memang berlaku Agustus ini, jadi permasalahannya bukan masalah kebijakan, karena proses administrasi membuat peraturan itu memerlukan proses, tidak hanya diinternal satker tapi di internal BI. PBI harus didaftarkan Menhukham," katanya.
Namun, dia optimistis seluruh proses administrasi segera rampung hingga PBI akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Tunggu saja, nanti kalau sudah siap kami sampaikan kepada media dan publik," kata dia.