REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dibacakan pada 11 Agustus lalu. Putusan ini berkaitan dengan hukuman perdata yang diberikan atas dakwaan kejahatan lingkungan hidup.
“Kami melihat bahwa ini adalah putusan yang sangat tepat dilakukan oleh majelis hakim,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (12/8).
Pada 2 Oktober 2015, Menteri LHK mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya ke PN Jaksel sebagai perkara No 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. Adapun pihak PT NSP sebagai tergugat. Proses persidangan berlangsung sejak 17 November 2015.
Gugatan itu terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas tiga ribu hektare di lahan konsesi PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Amar putusan tersebut menghukum tergugat untuk melakukan empat hal. Pertama, membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp 319 miliar (Rp 319.168.422.500). Kedua, menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan sebesar Rp 753.745.500.000.
Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462 ribu. Majelis hakim diketuai Nani Indrawati (yang digantikan Effendi Mochtar) serta terdiri atas I Ketut Tirta dan Nur Syam sebagai anggota.
Lebih jauh, Ridho mengomentari putusan tersebut sebagai putusan bersejarah lantaran menunjukkan keberpihakan majelis hakim terhadap lingkungan hidup.