Jumat 12 Aug 2016 19:26 WIB

Menyoal Dana Talangan Bank

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu. Syarat istita'ah (mampu) membuat tidak semua orang bisa menuju Baitullah.

Kemampuan tersebut, menurut Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, termasuk memiliki bekal, ada kendaraan yang layak untuk berhaji. Selain itu, mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kembali haji.

Kebutuhan atas meteri yang besar dan keinginan kuat untuk mendaftar haji, membuat seseorang rela meminjam uang untuk biaya haji. Bahkan, bank-bank menggelontorkan dana talangan haji untuk membantu mereka, yang ingin segera berangkat ke Tanah Suci.

Lalu, apakah haji dengan menggunakan dana talangan dari bank diperbolehkan?

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement