Sabtu 13 Aug 2016 06:49 WIB

Tim Investigasi akan Kunjungi Kemenkumham Soal CCTV Tahanan Freddy

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perihal CCTV Lapas Nusakambangan. CCTV untuk memutar ulang kembali peristiwa tahun 2014 perihal situasi sel penjara Freddy Budiman.

"Tentunya kita bisa mintakan (CCTV), nanti kita kroscek apa kaitannya dengan kedatangannya (Haris Azhar)," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Dwi menuturkan katakanlah misalnya Haris memang datang ke Lapas Nusakambangan. Kemudian bertemu dan berbicara dengan Freddy Budiman namun untuk mengetahui apa isi pembicaraan tersebut tentu harus melakukan pengecekan ulang.

"Oleh karena itu dengan adanya informasi itu tentu kita akan tanyakan, kita akan kroscek, kita akan minta bantu kumham ya untuk kita mendengarkan apa yang disampaikan," ujar Dwi.

Sebelumnya diketahui koordinator Kontras, Haris Azhar telah menyebarkan tulisannya perihal pengakuan Freddy Budiman. Freddy mengaku selama menjalankan bisnis narkotikanya ada keterlibatan oknum polisi dengan aliran dana yang dia berikan senilai Rp 90 miliar.

Untuk mencari tahu hal tersebut, Mabes Polri membentuk tim Investigasi yang terdiri dari 18 orang. Tim investigasi ini akan menelusuri apakah testimoni yang dibuat oleh Haris Azhar tentang keterlibatan sejumlah oknum adalah fakta atau bukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement