REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam rencana revisi PP tersebut, terdapat salah satu pasal yang dihilangkan yakni ketentuan menjadi justice collabolator. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mengatakan pemerintah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam memberikan remisi kepada para narapidana koruptor.
"Begini, semua orang yang telah dihukum, dipenjara tentu sekolompok seperti itu yang harus mempunyai juga sisi-sisi kemanusiaan. Apapun. Kita tidak membedakan lagi. Walaupun tentu kita agak berat," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).
JK menjelaskan, remisi diberikan agar para narapidana kasus korupsi dapat menunjukan sikap disiplin dan berkelakuan baik. Pemerintah, kata dia, tak ingin bersikap diskriminatif terhadap para narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Sebab, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus narkoba dan kejahatan besar lainnya.
"Nah persoalannya kalau pembunuh saja bisa (mendapat remisi), kemudian koruptor tidak bisa diberikan reward karena disiplinnya, karena kelakuan baiknya, tentu juga kita terjadi diskriminatif. Walaupun kita tahu korupsi itu kejahatan besar, tapi narkoba dan pembunuhan juga kejahatan besar juga. Siapa yang bilang tidak besar efeknya terhadap negara. Jadi kita lihat dari sisi kemanusiaan," jelas JK.
Lebih lanjut, ia mengatakan hukuman terhadap para pelaku tindakan kejahatan besar telah diatur dalam undang-undang. Namun, remisi merupakan hak setiap manusia dilihat dari sisi kemanusian yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan perubahan sikap setiap narapidana.
"Di situ pemerintah dan beberapa pihak memikirkan pemikiran itu, bahwa kalau sudah dia di dalam di penjara kewenangannya ada di pihak kehakiman yang melihat tingkah laku bukan lagi apa yang dia buat. Karena apa yang dia buat itu ada di tahun hukumannya," terang dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba dalam mendapatkan remisi. Ia meminta agar syarat remisi untuk narapidana koruptor tidak dipermudah sehingga dapat memberikan efek jera.