Sabtu 13 Aug 2016 22:39 WIB

Tujuh Napi Rutan Tapaktuan Melarikan Diri

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Tujuh orang narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri pada Sabtu (13/8) dini hari setelah membobol dinding kamar mandi.

Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Irman Jaya di Tapaktuan, Sabtu (13/8) membenarkan perihal kaburnya tujuh orang napi tersebut yang memanfaatkan situasi. Pada saat kejadian suasana lagi lengang dan sepi serta di saat wilayah Kota Tapaktuan sedang diguyur hujan lebat disertai angin kencang dan aliran listrik PLN sedang padam.

Tujuh napi yang mendekam di kamar (sel) nomor 2 itu berhasil kabur setelah membobol dinding kamar mandi dan selanjutnya memanjat pagar Rutan setinggi lebih kurang 5 meter yang berada di bagian belakang. Para napi yang kabur tersebut juga memotong kawat berduri yang dipasang di bagian atas beton melingkari pagar.

"Jam berapa napi dan tahanan itu kabur belum bisa kami pastikan karena tidak ada petugas yang melihatnya secara langsung. Namun yang pasti, saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIB, kondisi Rutan masih kondusif. Kami perkirakan kejadian itu berlangsung antara jam 2 sampai jam 4 dinihari," kata Irman Jaya.

Menurutnya, dari 21 orang tahanan dan napi yang berada dalam kamar nomor 2, tidak seluruhnya kabur melainkan hanya sebanyak tujuh orang napi saja. Tujuh napi yang telah mendapat vonis pengadilan tersebut masing-masing adalah Dedi Saputra bin Nardin (kasus cabul masa hukuman 9 tahun), Khairuddin bin Syahidin (kasus ganja masa hukuman 10 tahun), Athailah bin Ali Basyah (kasus pencurian masa hukuman 3 tahun), Dedek Irfan bin Narto (kasus penggelapan masa hukuman 2,6 tahun).

Kemudian Hamidun bin Zulkifli (kasus pencurian masa hukuman 2,10 tahun), Darmawan bin M Yakob (kasus narkotika masa hukuman 5,2 tahun) dan Agussalim bin Nurdin Ilyas (kasus Narkotika masa hukuman 5,3 tahun).

Menurut dia, dari tujuh napi yang kabur tersebut dua diantaranya merupakan napi pindahan dari Kabupaten Bireuen. Ia menyatakan, pihaknya menyesalkan keputusan para napi tersebut melarikan diri, karena ada beberapa di antaranya yang tinggal menjalani masa hukuman sekitar beberapa tahun lagi.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement