REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat dengan kasus bocah asal Bengkulu, YY (13 tahun)? Hingga kini, kedua orang tua almarhumah YY masih bertungkus-lumus memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
Kasus itu bermula pada 2 April 2016. Sepulang dari sekolah, YY diadang 14 remaja yang muncul tiba-tiba dari balik semak ilalang. Mereka membekap dan memerkosa YY secara bergiliran. Kemudian, ia dibunuh. Jasadnya ditemukan di dasar jurang sedalam enam meter, dua hari kemudian, Senin (4/4).
Pendamping keluarga korban dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Rejang Lebong, Teti Sendari, mengungkapkan kerisauan yang kian memburuk dari orang tua YY, pasangan Yakin (36) dan Yana (30).
“Mereka sangat mengalami guncangan (jiwa). Saya tahu karena saya mendampingi sejak belum ada orang datang, saya sudah ke lokasi (rumah duka YY),” ujar Teti Sendari saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/8).
Pada Kamis (11/8) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, menggelar sidang perkara kasus YY. Sidang itu dipimpin hakim ketua Heny Faridha serta Hendri Sumardi dan Fakhrudin sebagai hakim anggota.
Duduk di kursi pesakitan, lima terdakwa dewasa dan satu terdakwa di bawah umur. Sidang dilakukan terpisah antara kedua golongan usia tersebut. Adapun sidang dengan terdakwa anak berlangsung tertutup.
Yakin dan Yana hadir memberikan kesaksian di hadapan keenam terdakwa. Selain keduanya, hadir pula sebagai saksi di antaranya tujuh terpidana anak yang telah divonis 10 tahun penjara atas kasus yang sama.