REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, suku bunga kebijakan 7 Days Reverse Repo Rate siap diimplementasikan. Sesuai jadwal, suku bunga kebijakan baru ini akan diterapkan pada 19 Agustus 2016.
"Kita sudah siap sekali. Saya senang dengan kesiapan dan kemajuan yang ada," kata Agus di Batam, Sabtu (13/8).
Agus mengatakan, BI tak hanya melakukan sosialisasi 7 Days Reverse Repo Rate di dalam negeri. Tetapi juga ke beberapa negara di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Amerika, dan juga negara-negara di Eropa.
"Kami sudah menjelaskan kepada seluruh pelaku keuangan bahwa BI pada tanggal 19 Agustus akan menerapkan BI 7 Days Reverse Repo Rate dan tidak lagi menggunakan BI Rate," ujar Agus.
Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menjelaskan, penerapan 7 Days Reverse Repo Rate akan membuat transmisi moneter jadi lebih cepat. Sebab, kata Mirza, BI Rate yang selama ini menjadi suku bunga acuan, setara dengan suku bunga satu tahun. Sedangkan 7 days repo setara dengan tujuh hari.
"Sehingga, nantinya bisa langsung tercermin di suku bunga deposito dan kredit," ujar Mirza. Tingkat BI Rate saat ini sebesar 6,5 persen. Sedangkan 7 Days Repo Rate 5,25 persen.
Mirza mengatakan, perbankan memang sudah seharusnya tidak lagi melihat suku bunga bertenor satu tahun saat melakukan pricing suku bunga depostio. Tapi, harus melihat suku bunga yang jangkanya lebih pendek.
Dengan memakai 7 days revers repo, kata Mirza, perbankan diharapkan dapat melakukan penyesuaian lebih cepat dalam kebijakan suku bunga. "Penyesuaian lebih cepat dalam hal suku bunga tabungan, deposito, dan juga kredit," ujarnya.