Ahad 14 Aug 2016 13:54 WIB

JFX akan Terbitkan Produk Syariah Perdagangan Berjangka

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Bursa Berjangka Jakarta
Bursa Berjangka Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) berencana akan mengeluarkan produk syariah untuk kontrak perdagangan berjangka komoditas.

Direktur JFX, Donny Raymond menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun konsep produk perdagangan komoditas berbasis syariah ini. Produk ini nantinya menggunakan emas sebagai underlying asset.

"Semuanya tetap jual beli. Tapi karena kontrak-kontrak emas yang ada sekarang itu masih mengandung bunga, dia tidak masuk ketentuan syariah. Nah nanti kita buat satu format, produk itu jual belinya itu real. Mekanismenya nyaris seperti KBE (Kontrak Berkala Emas) tapi tidak ada unsur bunga di situ," kata Donny pada pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditas di Yogyakarta, Jumat (12/8).

Donny mengaku jika produk ini memang baru diusulkan di internal JFX. Namun, ia optimistis jika nantinya produk ini akan memiliki potensi nasabah yang besar. Sebab, selama ini banyak nasabah yang ingin melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditas dengan prinsip syariah, tapi belum ada produknya.

"Karena banyak orang di luar sana yang ingin transaksi seperti ini, tapi tidak mau kena riba," katanya.

Donny menjelaskan, produk ini nantinya ada dua sistem yaitu pembayaran secara langsung (cash) dan cicilan. "Kalau secara cicil, nanti ada ketentuan yaitu penjamin dari Kliring Berjangka Indonesia (KBI) akan mengeluarkan angka sebagai margin keuntungan," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada persyaratan khusus untuk nasabah yang ingin menggunakan produk baru ini. Pihaknya akan segera mematangkan sistem kontrak perdagangan komoditi syariah dan setelah selesai, JFX akan mengajukan izin pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

"Kita harapkan bisa diluncurkan dalam waktu dekat, soalnya Bappebti sudah dari tahun lalu mendorong kita punya produk syariah. Kalau sudah dapat izin, akan kami sosialisasikan pada pialang untuk dilepas ke nasabah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement