Ahad 14 Aug 2016 20:40 WIB

Kewenangan Camat di Yogyakarta Ditambah

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Kantor Kecamatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kantor Kecamatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelimpahan wewenang dari Wali Kota ke Camat di Yogyakarta semakin diperluas. Tahun ini Pemkot Yogyakarta kembali menambah kewenangan camat. Ada tiga kewenangan yang dtambahkan menjadi tanggung jawab wilayah, yaitu bidang perdagangan, lingkungan hidup, dan kebudayaan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Yogya, Zenni Lingga mengatakan, kebijakan baru ini sudah disosialisasikan ke semua camat. Pihaknya juga sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perluasan kewenangan camat tersebut.

"Perluasan kewenangan ini sudah kita sosialsasikan sebelumnya dan wilayah sanggup. Ini untuk mempermudah layanan pada masyarakat," katanya, Ahad (14/8).

Menurutnya, sebelumnya ada 10 urusan yang dilimpahkan ke wilayah. Dengan adanya tiga urusan baru, maka kini bebannya menjadi 13 urusan. Di antaranya, urusan otonomi daerah, perdagangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, pekerjaan umum, kesehatan, dan kebudayaan.

Sedangkan total sub urusan bisa mencapai 49 item, seperti layanan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin pedagang kaki lima, izin pemakaman, izin reklame dan lainnya. Meski demikian, pelayanan perizinan tersebut memiliki batasan tertentu. Misal IMB hanya yang luasnya kurang dari 100 meter persegi, tidak berada di pinggir jalan, dan tidak bertingkat.

"Kalau skala izinnya berat, maka tetap dilayani oleh instansi yang lebih tinggi. Yang dilayani di kecamatan ini cakupannya lebih ringan dan berkaitan langsung dengan masyarakat," katanya.

Terkait dengan kebutuhan personel, Zenni mengakui, menjadi permasalahan di semua instansi, tidak hanya di tingkat kecamatan dan kelurahan. Namun, penambahan urusan di wilayah tersebut juga berimplikasi pada penambahan anggaran yang akan dikelola oleh wilayah.

Dia mencontohkan, anggaran yang dikelola Kecamatan Gedongtengen sebelumnya hanya Rp 400 juta pertahun. Setelah ada pelimpahan wewenang kini bisa mencapai Rp 2 miliar pertahun. "Kami juga berikan kewenangan bagi camat maupun lurah untuk mengangkat tenaga teknis guna mengantisipasi kekurangan personel," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement