REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut menilai pihak sekolah maupun orang tua telah membiarkan siswa melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dengan sembarangan menggunakan kendaraan roda dua dan empat tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Diakui atau tidak, saat ini sangat banyak siswa yang tidak memiliki SIM, baik itu pelajar SD, SMP, bahkan juga SMA yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Ardi Wibowo kepada wartawan di Garut, Ahad (14/8).
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelajar yang dengan bebas menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi maupun pulang sekolah. Menurut dia, jika kondisi tersebut terus dibiarkan khawatir akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
"Apalagi secara psikologis mereka labil sehingga bisa meningkatkan risiko kecelakaan," katanya.