Senin 15 Aug 2016 14:51 WIB

Ramadhan Pohan Kembali Diperiksa Polisi Pekan Depan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dipanggil polisi. Mantan calon Wali Kota Medan itu akan diperiksa, Senin (22/8) mendatang.

Kepala Unit II Ditkrimum Polda Sumut Kompol RA Purba mengatakan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan kepada Ramadhan Pohan. Tujuan pemanggilan kali ini, lanjutnya, untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan Jaksa atau P19.

"Berkas dari kami dikembalikan kejaksaan kemarin. Jadi kami panggil lagi dia untuk melengkapi berkas," kata RA Purba, Senin (15/8).

Meski dipanggil, namun RA Purba mengaku, tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menahan Ramadhan Pohan atau tidak. Hal ini, lanjutnya, untuk menghindari kesalahan di kemudian hari. "Nanti kalau kita tahan tapi berkasnya tidak lengkap maka tersangka harus bebas demi hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar. Ia dijemput dari rumahnya di Jakarta dan dibawa ke Mapolda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebut, uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Saat itu, lanjut Rina, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan dan menjadi inti dari pelaporan yang dibuat Laurenz Hanry Hamonangan  Sianipar tersebut. n Issha Harruma

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement