REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama masa sidang 2015/2016 tidak efektif.
"Tahun kemarin ada 62 K/L yang mendapat WDP, sekarang masih ada 56 K/L. Ini kan artinya (kinerjanya) masih jelek, tetapi DPR tidak gencar memberikan koreksi," ujar peneliti Formappi bidang fungsi pengawasan M Djajijono, Senin (15/8).
Pernyataan itu dapat dilihat dari minimnya upaya DPR memperbaiki kinerja kementerian atau lembaga (K/L) yang mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak memberikan pendapat (TMP).
Selain itu, DPR dianggap tidak memberikan perhatian lebih kepada K/L yang yang selalu memperoleh predikat TMP antara lain Kementerian Sosial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Dalam hal ini, Formappi juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPR melalui kunjungan kerja (kunker). Selama masa sidang V yang berlangsung 17 Mei-28 Juli 2016, tercatat 74 kunker yang beberapa di antaranya dilakukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga Nasional (BURT) yang pada dasarnya tidak berkaitan dengan kepentingan rakyat tetapi justru untuk kepentingan para anggota DPR.
Dalam kurun waktu tersebut, Formappi mencatat BURT mengunjungi lima rumah sakit yang menjadi mitra kerja DPR untuk mengecek ketersediaan layanan VVIP bagi anggota DPR yang menjadi peserta jaminan kesehatan kelas utama.
"Kunker itu untuk apa? Ini kan tidak langsung menyangkut kepentingan rakyat," tutur Djajiono.
Menurut pengamatan Formappi, terdapat empat komisi DPR yang sama sekali tidak melakukan kunker selama Mei-Juli yakni komisi I, II, VII, dan XI. Diduga Komisi XI tidak melakukan kunker karena masa sidang V difokuskan pada pembahasan anggaran, sementara Komisi II berkonsentrasi dalam pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang memakan waktu panjang.
"Untuk tahun sidang 2016/2017 kami harapkan semua komisi melakukan kunker untuk mengawasi empat aspek yang menjadi tugas DPR yaitu pelaksanaan undang-undang, APBN, kebijakan pemerintah, serta tindak lanjut temuan BPK," kata Djajiono.