Senin 15 Aug 2016 16:41 WIB

Pengacara Kaligis Sebut Hakim Agung Menzalimi Kliennya

Red: Ilham
Terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis berjalan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis berjalan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis menilai hakim agung Artidjo Alkostar telah menzalimi kliennya sehingga menghukum 10 tahun penjara dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Itu artinya pemeriksaan telah selesai sehingga berdasarkan hukum acara wewenang memperpanjang sudah tidak ada di tangan Artidjo selaku hakim agung," kata kuasa hukum OC Kaligis Mety Rahmawati di Jakarta, Senin (15/8).

Mety mengatakan, Artidjo tetap memperpanjang masa penahanan kliennya selama dua kali 30 hari. Hal itu dinilai sebagai bukti penyalahgunaan kekuasan. Menurut dia, Artidjo telah menyebarluaskan putusan ke beberapa pihak, padahal kuasa hukum belum menerima putusan itu dan memberikan keterangan kepada sejumlah media bahwa Kaligis pantas dihukum berat sebagai advokat.

Mety mengatakan, ada lebih kurang 10 advokat yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi. Rata-rata mereka divonis kurang dari lima tahun penjara untuk jumlah gratifikasi yang jauh di atas barang bukti yang disita dari tangan M. Yaghari Bastara Guntur alias Gerry ketika tertangkap tangan. Bahkan, penerima gratifikasi Patric Rio Capella (mantan Sekjen Partai Nasdem) hanya divonis 1,5 tahun.

Apalagi, kata Mety, Kaligis bukan tertangkap tangan. Kaligis juga, kata dia, tidak memerintahkan Gerry ke Medan. "Gerry sebagai pelaku utama divonis dua tahun penjara tanpa banding dari jaksa, hal tersebut dianggap telah menyalahi UU No.20 tahun 2001," kata Mety.

Dia mengatakan, jauh sebelum putusan, kliennya sudah melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung. Jangan sampai hakim yang ditunjuk adalah Artidjo karena vonis dipastikan maksimal. Sedangkan kasus gratifikasi Bambang Djatmiko terhadap Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin sebesar Rp 18 miliar, Artidjo hanya memvonisnya empat tahun penjara.

Dia juag mengatakan, ada beberapa kasus pengacara yang terlibat kasus suap di KPK seperti Tengku Syaifudin Popon tahun 2005. Tengku yang menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Aceh sebesar Rp 250 juta dengan melibatkan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh hanya divonis 2,8 tahun.

Demikian pula pengacara Harini Wijoso menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait kasus melibatkan pengusaha Probosutejo. Dia hanya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kasus pengacara Manatap Ambarita tahun 2008 juga hanya divonis 1,5 tahun.

Mety mengatakan, Kaligis yang didakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan divonis 5,5 tahun dan menjadi tujuh tahun di PT. Di kasasi, vonis Kaligis malah menjadi 10 tahun. Menurut Mety, vinis bertingkat itu sebagai bukti kliennya telah dizolimi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement