REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Gloria Natapraja Hamel (16) gagal dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Gloria berkewarganegaraan Prancis, sedangkan ibunya WNI.
"Padahal dalam UU Adminduk dinyatkan anak yang belum berumur 18 tahun berhak memilki kerwarganegaraan ganda. Apalagi anak tersebut telah melalui proses panjang dalam pemilihan anggota Paskibraka untuk mewakili Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Satuan Petugas Perlindungan Anak M. Ihsan, Jakarta, Senin (15/8).
Ihsan mendapatkan informasi tersebut dari ibu G, menurut ibunya masalah tersebut tidak seharusnya dibesarkan. Ibunya pun meminta pemerintah untuk memberi kesempatan bagi anaknya untuk menjalankan tugasnya sebagai Pasukan Pengibar Bendera.
Gloria, lanjutnya, saat ini mengalami stres karena dia tidak jadi dilantik hari ini. Apalagi, ia masih dia tinggal di asrama.
"Tentunya dengan pengukuhan petugas pengibar bendera pusaka, Senin di Istana, menjadi duka mendalam baik bagi Jawa Barat, orang tua dan anak tersebut," kata dia.
Satgas PA mengimbau kepada Presiden Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan seleksi di bawahnya dengan menghormati Undang Undang Adminduk yang telah disahkan negara.
Dia mengatakan Satgas PA telah menghubungi Kemenpora terkait masalah tersebut, dan secara khusus Kemenpora telah menyetujui dan berkirim surat kepada Panglima TNI, namun surat tersebut ditolak.