Senin 15 Aug 2016 18:38 WIB

BPOM: Mengurus Nomor Registrasi Hanya Rp 100 Ribu per Produk

Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri dan anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah.
Foto: istimewa
Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri dan anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi siapa pun yang mengurus nomor registrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hanya dikenakan tarif Rp 100 ribu setiap produk atau makanan. Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri mengatakan, nomor izin edar memang ada biaya Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke negara.

"Tarif tidak lah mahal, untuk makanan seratus Rp 100 ribu per produk, jadi tidak benar izin edar untuk BPOM itu mahal. Kalau mahal itu karena kebanyakan melalui pihak ketiga atau calo," katanya dalam sosialisasi bertajuk 'Waspada Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal' di Wisma Universitas Terbuka, Pamulang, Senin (15/8).

Menurut Kashuri, pendaftaran nomor registrasi BPOM kini sudah bisa dilakukan secara daring demi memudahkan produsen makanan dan obat di laman resmi BPOM. "Pendaftaran melalui online dan izin keluar juga akan lewat online," ucapnya.

Terkait maraknya peredaran obat dan kosmetik ilegal, Kashuri mengatakan, hal itu terjadi akibat masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait kriteria obat ilegal. "Itulah kenapa pengawasan serta sosialisasi  terus dilakukan, tidak lain adalah untuk mencerdaskan masyarakat jangan sampai dimanfaatkan pihak yang hanya mengeruk keuntungan," katanya .

Anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah mengatakan, keberadaaan BPOM yang masih terpusat masih menjadi kendala di lapangan. Dia mencontohkan, BPOM Serang yang kesulitan mengawasi masalah di Tangerang selatan.

Menurut dia, area pengawasan sangat sangat luas, namun hanya ada di provinsi membuat pengawasan menjadi tidak bisa ketat. "Saya di Komisi IX terus mengusulkan agar Badan POM diperkuat dan alhamdulillah tahun 2017 Badan POM di janjikan akan hadir di Tangsel," kata anggota Fraksi PKB tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement