Senin 15 Aug 2016 19:28 WIB

JK Minta Masalah Administrasi Kewarganegaraan Arcandra Diperbaiki

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden, Jusuf Kalla
Foto: Setkab.go.id
Wakil Presiden, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar agar memperbaiki dan menyelesaikan permasalahan administrasi kewarganegaraannya. Arcandra disebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

"Bahwa dibutuhkan penyesuaian administratif iya. Mungkin kemarin terlalu cepat sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki," jelas JK di terminal 3 ultimate, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (15/8).

Kendati demikian, hingga kini pemerintah pun masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, tujuan utama penunjukkan Arcandra sebagai menteri yakni memanggil kembali anak muda bangsa yang berprestasi dan memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada Tanah Air.

"Tapi dalam suatu tindakan kita harus juga mendahulukan tujuan. Kemudian memperbaiki prosedur. Tujuannya ialah bagaimana tenaga anak muda Indonesia yang di luar negeri yang baik dan mempunyai kemampuan bisa kembali ke dalam negeri," kata JK.

Sebelumnya, JK menyebut tim dari Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. JK yang mengaku baru mengenal sosok Arcandra itu menilai menteri ESDM tersebut merupakan orang yang baik.

Sedangkan, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, seseorang WNI yang memiliki kewarganegaraan asing maka kewarganegaraan Indonesianya hilang dengan sendirinya. Kewarganegaraan itu hilang secara otomatis meski secara administratif belum dicabut.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun telah mengakui Arcandra Tahar memiliki dua paspor Amerika Serikat dan Indonesia. Namun, ia menyebut seseorang baru akan kehilangan status sebagai warga negara melalui aspek formalitas melalui surat keputusan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement