Senin 15 Aug 2016 20:24 WIB

JK Sebut Batas Waktu Tebusan Sandera WNI Fleksibel

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Wakil Presiden, Jusuf Kalla
Foto: Setkab.go.id
Wakil Presiden, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu tebusan tujuh WNI kapal Charles 001 asal Samarinda yang diculik oleh kelompok bersenjata asal Filipina disebut berakhir pada 15 Agustus 2016. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menilai masa tenggat tebusan biasanya fleksibel.

"Biasanya pihak penyandera itu selalu kasih batasan yang fleksibel. Ya itu biasanya di mana-mana suka begitu. Dimundur-mundurin," jelas JK di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/8).

Meskipun masa tenggat tebusan disebut berakhir hari ini, JK menegaskan pemerintah akan menyerahkan upaya pembebasan WNI kepada Pemerintah Filipina. Ia pun meminta masyarakat Indonesia agar menunggu hasil dari upaya pemerintah Filipina.

"Sama dengan apabila ada orang yang disandera di Indonesia, otomatis kita yang bertanggung jawab menyelesaikannya," kata JK.

Sebelumnya, JK meminta agar Pemerintah Filipina serius berupaya membebaskan sandera WNI yang diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina. Sebab, pemerintah Indonesia tak ingin membebaskan para sandera dengan melakukan negosiasi.

Hal ini disampaikan setelah daftar korban penculikan terhadap WNI semakin panjang menyusul penyanderaan terhadap seorang WNI di perairan Malaysia oleh kelompok bersenjata.

Seorang WNI yang bekerja sebagai kapten kapal penangkap udang diculik oleh kelompok bersenjata di perairan Malaysia. Sebelumnya, penyanderaan terjadi pada Ahad (10/7) terhadap tiga dari tujuh anak buah kapal ikan asal Malaysia di perairan Lahad Datu Negeri Sabah, Malaysia.

Selain itu, tujuh WNI ABK kapal Tugboat Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152 juga disandera kelompok Abu Sayyaf di Kepulauan Sulu, Filipina Selatan, sejak 21 Juni 2016. Sehingga, total WNI yang menjadi sandera berjumlah 11 orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement