REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar dari jabatannya. Arcandra Tahar diberhentikan secara terhormat.
"Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya di Kantor Kepresidenan, Senin.
Pratikno menambahkan, selama kekosongan jabatan tersebut, Kementerian ESDM akan dipimpin Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Pratikno tidak secara tegas menyebutkan alasan pemberhentian, Arcandra. Ia hanya mengatakan, pemberhentikan dilakukan setelah mengkaji beragam informasi yang masuk.
Baca juga, Mensesneg Tegaskan Arcandra Tahar Berstatus WNI.
Sebelumnya Arcandra Tahar dikabarkan memiliki dua kewarganegaraan. Selain Indonesia, ia juga disebut memiliki paspor Amerika Serikat.