Selasa 16 Aug 2016 00:18 WIB

Jeritan Hati Ibunda Gloria pada Menpora

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ilham
Surat pernyataan Gloria Natapradja Hamel
Foto: Ist
Surat pernyataan Gloria Natapradja Hamel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Natapradja, masih gusar dengan perlakuan Kementerian Pemuda dan Olah Raga terhadap putrinya. Menurut Ira, hingga pukul 22.00 WIB malam ini, Kemenpora masih belum juga menyerahkan Gloria ke keluarganya melalui pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Secara prosedur, lanjut dia, Gloria mengikuti seleksi Paskibraka dari Depok, Jawa Barat. Kini, gadis kelahiran 1 Januari 2000 itu justru dibujuk untuk berkumpul bersama dengan kawan-kawannya. Berbeda dengan mereka, Gloria tidak jadi dikukuhkan lantaran terganjal polemik soal kewarganegaraan.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dikukuhkan Presiden Joko Widodo pada siang tadi di Istana Negara. “Sekarang (Gloria) malah dibawa ke Hotel Sriwijaya (tempat Paskibraka menginap di Jakarta). Dipertemukan dengan teman-temannya (yang sudah dikukuhkan). Menurut deputi di sana, Gloria happy kok di sini. Ya bagaimana, pak? Anak kecil di tengah teman-temannya, ya pasti senang. Jangan seperti itu. Salah! Kami sebagai orang tua tidak terima,” ujar Ira Natapradja saat dihubungi, Senin (15/8), malam.

“Untuk apa anak kami di Hotel Sriwijaya? Hanya jadi pelengkap penderita? Begitu? Diiming-imingi sama Bapak Menteri (Imam Nahrawi) seharian tadi untuk ke sana. Untuk apa?” tanya dia.

Ira mengaku sakit lantaran memikirkan nasib anaknya, yang telah berjuang susah payah untuk menjadi pengibar bendera pusaka. Keinginan untuk melihat anaknya tersenyum bangga kala 17 Agustus nanti harus pupus lantaran masalah administratif.

Tertanggal 15 Agustus 2016, Kemenkumham mengeluarkan surat perihal permohonan status kewarganegaraan atas nama Gloria Natapradja Hamel. Surat tersebut menegaskan, Gloria memiliki paspor Prancis dengan nomor 14AA66042 yang berlaku sejak 20 Februari 2014 hingga 19 Februari 2019.

Gloria juga disebut memegang KITAP nomor 2D21JE0099-Q yang berlaku hingga18 Juli 2021. Putri warga negara Prancis, Didier Hamel, tersebut juga disebutkan tidak pernah didaftarkan orang tua atau walinya untuk memeroleh kewarganegaraan Indonesia.

“Berdasarkan data tersebut di atas Gloria Natapradja Hamel adalah warga negara asing (Prancis),” demikian kutipan surat Kemenkumham.

Ibunda Gloria menolak berkomentar lebih jauh. Dia hanya ingin agar anaknya segera kembali ke rumahnya di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat. “Kalau sudah tidak dikukuhkan, ya pulangkan dong anak saya dengan prosedur yang benar. Kan diambil dari Jawa Barat. Ya sekarang silakan pulangkan kepada Jabar. Nanti kami akan terima di Jabar,” kata dia. “Saya sudah capek banget. Sakit ini, Pak.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement