REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Gloria Natapradja Hamel telah melewati proses pendaftaran sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga saat ini Gloria berstatus sebagai warga negara Prancis.
Ia meminta agar Gloria bisa memproses status WNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
"Tapi dia lahir sebelum UU kewarganegaraan tahun 2006. UU atur dia harus daftar paling lambat 4 tahun. Paling lambat 1 Agustus 2010 ortunya harus mendaftarkan. Itu dilewati. Sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwikewarganegaraan," jelas Yasonna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
(Baca juga: Netizen Minta Jokowi Izinkan Gloria Jadi Paskibraka)
Yasonna mengatakan, Gloria berhak memperoleh status kewarganegaraannya sebagai WNI. Namun ia harus mendaftarkan diri setelah berusia 18 tahun.
"Kalau dia mau jadi WNI, setelah 18 tahun dia apply. Di situ kesempatan dia. Menurut keputusan Menpora, yang ikut paskibraka haruslah WNI," kata dia.