REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Pengadilan Etiopia mendakwa 23 pengungsi Sudan Selatan karena telah melancarkan aksi pembunuhan sadis 10 warga sipil Etiopia.
Dua puluh tiga pengungsi tersebut menggunakan tongkat dan sekop untuk membunuh 10 warga di kamp pengungsi di bagian barat Etiopia April lalu.
Para terdakwa dituduh merencanakan serangan pembalasan atas kecelakaan mobil yang menewaskan dua anak-anak pengungsi di dalam Kamp Pengungsi Jewi di wilayah Gambella, Etiopia.
"Para pelaku sudah berencana untuk menyerang, sebagai pembalasan atas kecelakaan mobil yang tragis," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tinggi Etiopia, Senin (15/8).
“Pada 21 April, mereka menggunakan tongkat dan sekop untuk melancarkan aksi pembunuhan mereka. Sepuluh korban merupakan warga Etiopia yang tidak bersalah, mereka hanyalah buruh di wilayah konstruksi,”
Jaksa menambahkan, sejumlah pelaku masih dalam pencarian. Sementara sidang akan kembali dilanjutkan pada 31 Oktober 2016.