Selasa 16 Aug 2016 19:11 WIB

Ini Cara Arcandra Bisa Dapatkan Kembali Status WNI

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: M Akbar
Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Senin (15/8) kemarin. Pemberhentian Arcandra ini terkait dengan status kewarganegaraan yang dimiliki oleh alumni Institut Teknologi Bandung tersebut (ITB) tersebut.

Sebelumnya, Arcandra diketahui sempat mengucapkan sumpah setia kepada pemerintahan Amerika Serikat pada 2012 silam. Kondisi ini membuat Arcandra otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, di sisi lain, Arcandra juga secara otomatis kehilangan status warga negara Amerika Serikat usai dilantik sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli silam. Alhasil, secara hukum, Arcandra saat ini sudah tidak memiliki kewarganegaran (Stateless).

Menurut pakar hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisno, ada beberapa cara yang bisa dilakukan Arcandra untuk kembali mendapatkan status WNI. Cara pertama adalah naturalisasi biasa, seperti yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

''Tapi untuk itu, dia (Arcandra) harus memenuhi syarat-syarat yang banyak. Salah satu syarat yang paling sulit itu, dia harus tinggal di Indonesia berturut selama lima tahun. Atau jika tidak berturut-turu, dia harus tinggal selama 10 tahun. Berarti kan lama (proses mendapatkan status WNI),'' tutur Nandang kepada Republika, Selasa (16/8).

Kemudian, ada cara kedua yang bisa ditempuh Arcandra. Presiden dapat memberikan status kewarganegaraan kepada orang asing. Namun, jika WNA tersebut dinilai memiliki jasa terhadap Indonesia. Hal ini seperti diatur dalam pasal 20 UU Kewarganegaraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement