REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Narapidana wanita dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Norjamaliyah (20 tahun) mendapat remisi langsung bebas dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.
"Alhamdulillah saya mendapat remisi langsung bebas dan saya akan memperbaiki diri menjadi orang yang benar setelah bebas ini," kata warga Teluk Tiram, Banjarmasin Barat itu, Selasa (16/8).
Dia mengatakan, dirinya mendapat vonis selama dua tahun atas perbuatannya melakukan penyalahgunaan jabatan di tempatnya bekerja. Selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas, dirinya banyak mendapat pelajaran dan pengalaman, terutama terhadap bimbingan rohani yang bisa menyadarkan dirinya.
"Saya banyak belajar selama dua tahun di dalam Lapas, terutama bimbingan rohani selain itu saya juga mendapat bimbingan keterampilan," katanya usai menerima remisi langsung bebas di Gedung Mahligai Pancasila.
Setelah keluar dari Lapas dirinya mau mencari kerja atau kuliah agar bisa menjadi orang yang berpendidikan tinggi.
Bukan itu saja, di usainya yang masih muda itu dirinya akan mulai meniti masa depan dan tidak mau salah langkah lagi terjerumus ke masalah hukum.
"Sudah cukup selama dua tahun saya di penjara, dan ini tidak akan terulang lagi bagi saya dan keturunan saya nantinya," kata perempuan berparas manis itu.
Norjamaliyah adalah satu dari 167 narapidana di Kalsel, yang mendapat remisi langsung bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 71 Tahun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto mengatakan, ada 167 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas pada peringatan proklamasi Kemerdekaan RI ke-71 tahun. Para narapidana yang mendapat remisi langsung bebas itu dikarenakan remisi yang didapat dengan masa hukuman yang diputuskan hakim telah memenuhi syarat untuk bisa bebas bersyarat.
Dikatakannya, maksud dari remisi langsung bebas itu di mana Napi A dipidana satu tahun, bebas pada 12 September 2016 dan pada 17 Agustus dapat remisi satu bulan, maka 17 Agustus 2016 napi tersebut bisa langsung bebas syarat.
"Syarat untuk mendapatkan remisi, narapidana harus dipidana lebih dari enam bulan dan sudah menjalani pidana minimal enam bulan dari masa hukuman," ujarnya.