REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 36 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat, mendapat remisi bebas. Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati HUT RI ke-71.
"Sebanyak 36 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapat remisi bebas, 35 orang di antaranya berasal dari narapidana tindak pidana umum, dan satu orang dari tindak pidana khusus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Winduarto di Pontianak, Selasa (16/8), malam.
Ia menjelaskan, total WBP di LP dan Rutan sebanyak 3.822 orang. Sebanyak 1.645 orang diantaranya mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT RI ke-71. "Yang tidak bebas hanya mendapatkan RU I, yakni pemotongan masa tahanan," ungkapnya.
Ia menuturkan, di Lapas Kelas II A Pontianak paling banyak warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum, yakni sebanyak 594 orang. Napi bebas kebanyakan berasal dari Rutan Pontianak, Mempawah dan Landak. "Masing-masing dari tiga rutan itu ada lima WBP dari tindak pidana umum," ujarnya. Satu WBP dari tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi bebas berasal dari Lapas Kelas II A Pontianak.
Pemberian remisi ada dua jenis, yakni remisi umum (RU) diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus (RK) yang diberikan pada hari raya. "Syarat untuk mendapatkan remisi, WBP hanya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah dijadwalkan, tetapi remisi itu bisa batal bila WBP itu tak bisa dibina," katanya.
Penyerahan remisi umum dilakukan 17 Agustus, besok.