REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, oknum TNI AU Lanud Soewondo yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan dan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Tindakan oknum TNI AU itu, juga harus diproses secara hukum oleh pimpinan, karena merusak citra dan nama baik TNI," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Hasan Koto di Medan, Selasa (16/8).
Perbuatan tidak terpuji oknum TNI AU itu, menurut dia, merupakan suatu pelanggaran HAM atau pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Kemudian hal ini adalah bentuk Pembungkaman kepada masyarakat didalam menyuarakan aspirasinya yang sesungguhnya telah dijamin oleh Undang-undang di Republik Indonesia," ujar Ismail.
Ia mengatakan, LBH Medan mengecam dengan keras tindakan oknum TNI AU yang diduga dilakukan secara terorganisir. Selain itu, meminta kepada Panglima TNI agar segera mencopot Danlanud Soewondo Medan dan juga membentuk tim penyidik dengan bekerja sama dengan Komnas HAM RI.
Pelaku penganiayaan tersebut, harus diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. "Kami juga menilai tindakan dari oknum TNI AU Soewondo yang menganiaya wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai media informasi masyarakat telah menciderai kebebasan pers di Indonesia dan sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," katanya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan meliput unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo terkait sengketa lahan dengan TNI AU, Senin (15/8). Namun, unjuk rasa tersebut berujung bentrokan dengan adanya "sweeping" atau razia yang dilakukan prajurit TNI AU.
Dua orang wartawan ikut mengalami luka-luka akibat mengalami penganiayaan dari prajurit TNI AU. Kedua wartawan tersebut adalah Arai Argus dari Tribun Medan dan Andri Syafrin Purba dari MNC yang harus dirawat di salah satu RS di Jalan AH Nasution Medan.