Rabu 17 Aug 2016 05:05 WIB

Soal Gloria, Menpora: Bukan 'Kecolongan' Saat Proses Seleksi

Sejumlah pelajar menggelar aksi solidaritas untuk mendukung teman satu sekolah mereka Gloria Natapraja Hamel, anggota Paskibrka yang batal tampil pada Upacara Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, di Sekolah Islam Dian Didaktika, Cinere,
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah pelajar menggelar aksi solidaritas untuk mendukung teman satu sekolah mereka Gloria Natapraja Hamel, anggota Paskibrka yang batal tampil pada Upacara Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, di Sekolah Islam Dian Didaktika, Cinere,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan kegagalan calon Paskibraka Gloria Natapradja Hamel bertugas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dalam HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus bukan kecolongan, namun karena kendala administrasi.

"Gloria gagal menjadi Paskibraka bukan kecolongan saat proses seleksi, namun karena masalah administrasi yang dialaminya," kata Imam saat temu media di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (16/8).

Tidak lolosnya Gloria, kata Imam, karena dara blasteran Indonesia-Prancis itu memegang paspor negeri mode tersebut yang menjadikannya warga negara asing.

"Gloria diketahui memiliki paspor Prancis ketika dikumpulkan untuk diikutkan program Indonesia Belia yang akan mengirimkan anggota Paskibraka ke Malaysia yang akan berangkat 21-29 Agustus," ujar Imam.

Imam juga menjelaskan Gloria berhak memiliki dua kewarganegaraan seperti dalam aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia YANG menyatakan seseorang yang belum berusia 18 tahun yang lahir dari perkawinan campuran berhak memiliki kewarganegaraan ganda.

"Namun aturan itu kan mengamanatkan juga bahwa anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 (saat disahkan UU Kewarganegaraan) seharusnya mengurus permohonan kewarganegaraan ganda sampai empat tahun setelah diundang-undangkan, namun sampai sekarang pihak keluarga Gloria belum mengajukan permohonan, akhirnya karena memegang paspor negara asing, dia dinyatakan WNA. Padahal dalam aturan Kemenpora Paskibraka harus WNI," tutur Imam.

Akan tetapi, Imam mengatakan meskipun gagal menjadi Paskibraka, dia tetap semangat dan tidak putus asa. Selanjutnya Kemenpora juga akan mendampingi proses kewarganegaraan Gloria dan menjadikan siswi salah satu SMA di Depok itu menjadi duta Kemenpora.

"Meskipun diputuskan tidak lolos menjadi Paskibraka, Gloria tidak putus asa dan akan menyaksikan teman-temannya besok mengibarkan bendera pusaka di Istana. Kemenpora juga akan mendampingi proses Gloria menjadi WNI dan menjadikannya sebagai Duta Kemenpora yang akan mendampingi kami untuk menyemangati generasi muda," kata Imam.

Imam juga menyebutkan keputusan Gloria tidak menjadi Paskibraka, diambil setelah dibahas oleh pihak Kemenpora, Kemenkumham, Garnisun serta Pelatih dan Pendamping Paskibraka.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement