Rabu 17 Aug 2016 14:00 WIB

Angelina Sondakh tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh memberikan keterangan atas kasus Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh memberikan keterangan atas kasus Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh yang akhir tahun lalu hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara, atas kasus korupsi pada proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, kali ini tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, seperti disampaikan oleh Pelaksana Tugas Harian Kepala Kepala Lapas Kelas II A Rutan Pondok Bambu Ari Budianingsih di Jakarta, Rabu (17/8).

"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi karena dia tidak dapat bekerja sama dengan penegak hukum (tidak menjadi Justice Collaborator) yang menjadi salah satu syarat menerima remisi," kata Ari.

Pada upacara peringatan Kemerdekaan pun Angelina tidak terlihat di barisan peserta upacara, menurut Ari para peserta yang ikut upacara hanyalah narapidana yang mendapat remisi saja. "Di sini ada 892 orang, di antaranya 319 narapidana dan 565 tahanan. Lapangan upacara hanya dapat memuat 100 orang saja, oleh sebab itu yang ikut upacara hanya perwakilan narapidana yang mendapat remisi saja," kata Ari.

Selain Angelina Sondakh, tokoh lain yang menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu adalah anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo yang juga tersangkut kasus korupsi dan divonis enam tahun belum menerima remisi.

Di rutan tersebut, sebanyak 184 narapidana perempuan mendapat remisi Hari Kemerdekaan. "Narapidana di sini ada 319 orang dan 184 mendapat pengurangan masa tahanan sementar empat orang bebas," kata Ari.

Dia mengatakan para penerima remisi dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan mereka akan dievaluasi selama enam bulan ke depan, jika mereka berbuat ulah maka remisinya dapat dicabut.

Masa remisi yang diterima narapidana pun beragam, sebanyak 53 orang mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 44 orang mendapat remisi sebanyak dua bulan, sebanyak 58 orang mendapat remisi tiga bulan, sebanyak 18 orang mendapat empat bulan, sebanyak tujuh orang mendapat remisi lima bulan.

Para penerima remisi memakai baju putih hitam saat mengikuti upacara Kemerdekaan yang berlangsung khikmad, setelah upacara mereka mengikuti berbagai perlombaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement