REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk kembali masuk dalam tim pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan bahwa sebelum mengambil keputusan tersebut, Presiden Jokowi meminta pada Panglima TNI, Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Hukum dan HAM untuk meminta jalan keluar atas kasus yang terjadi pada Gloria. Ini karena gadis 16 tahun asal Depok tersebut dikeluarkan dari tim Paskibraka nasional lantaran memiliki paspor Prancis.
Pada akhirnya, Menkumham melihat masih ada kesempatan bagi gadis blasteran Indonesia-Prancis itu untuk masuk kembali dalam tim Paskibraka. Menurut Pramono, pemerintah mengizinkan karena Gloria masih di bawah umur. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, anak dari hasil perkawinan campur boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun.
"Gloria masih 16 tahun dan Undang-Undang kita mengatur bahwa yang masih di bawah usia 18 tahun dia masih boleh memilih kewarganegaraan," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8).
Lebih dari itu, sambung Seskab, ia melihat Gloria memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Siswi kelas 2 SMA Islam Dian Didaktika itu tak patah semangat meski sempat digugurkan dari keanggotaan Paskibraka tingkat nasional.
"Menurut saya Gloria ini anak yang masih tumbuh dan negara harus memberikan ruang untuk itu," kata Pramono. Presiden Joko Widodo akhirnya mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk kembali masuk dalam pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka). Gloria akan bertugas sebagai tim penurun bendera pusaka di Istana Merdeka pada sore nanti, Rabu (17/8).