Rabu 17 Aug 2016 14:30 WIB

Dapat Remisi HUT RI, 4 Terpidana Kasus Terorisme Bebas

Red: Nur Aini
Terpidana kasus makar Republik Maluku Selatan (RMS) John Teterissa, menjadi dirigen pada saat narapidana menyanyikan lagu Hari Merdeka, di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (15/8).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana kasus makar Republik Maluku Selatan (RMS) John Teterissa, menjadi dirigen pada saat narapidana menyanyikan lagu Hari Merdeka, di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak empat terpidana kasus terorisme penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari hukuman.

"Empat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris usai upacara penyerahan remisi bagi narapidana se-Nusakambangan dan Cilacap yang dipusatkan di Lapas Cilacap, Rabu (17/8).

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada dua perwakilan narapidana. Aris mengatakan narapidana yang memperoleh RU II dinyatakan langsung bebas setelah sisa masa hukumannya dikurangi besaran remisi yang diterima. Selain empat terpidana kasus terorisme itu, kata dia, sebanyak 20 narapidana kasus lainnya dari tujuh lapas di Nusakambangan dan satu lapas di Cilacap juga memperoleh RU II sehingga secara keseluruhan ada 24 orang.

Akan tetapi dari 24 narapidana tersebut, kata dia, hanya 16 orang yang langsung bebas karena delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan. "Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, 24 narapidana yang memperoleh RU II itu tersebar di Lapas Batu sebanyak tiga orang, Lapas Besi empat orang, Lapas Kembang Kuning enam orang, Lapas Permisan dua orang, Lapas Pasir Putih tiga orang, Lapas Cilacap lima orang, dan Lapas Terbuka satu orang. Ia mengatakan dalam Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan Remisi Umum (RU) I kepada 819 narapidana berupa pengurangan masa hukuman berkisar satu hingga enam bulan.

"Ke-819 narapidana yang menerima RU I tersebar di Lapas Batu sebanyak 168 orang, Lapas Besi 108 orang, Lapas Narkotika 99 orang, Lapas Kembang Kuning 110 orang, Lapas Permisan 97 orang, Lapas Pasir Putih 106 orang, Lapas Cilacap 148 orang, dan Lapas Terbuka enam orang," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data per tanggal 17 Agustus 2016, jumlah narapidana yang menghuni delapan lapas se-Nusakambangan dan Cilacap sebanyak 1.656 warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di Lapas Batu sebanyak 318 orang, Lapas Besi 171 orang, Lapas Narkotika 246 orang, Lapas Kembang Kuning 163 orang, Lapas Permisan 167 orang, Lapas Pasir Putih 188 orang, Lapas Cilacap 396 orang, dan Lapas Terbuka tujuh orang.

Berdasarkan data, salah satu narapidana yang memperoleh RU I, yakni mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan. Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 12 Januari 2012 karena terlibat kasus perdagangan narkoba dan pencucian uang.

Sementara dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu siang, 16 narapidana yang bebas dari hukuman tampak meninggalkan tempat penyeberangan khusus lapas Pulau Nusakambangan itu dengan dijemput keluarganya masing-masing. Khusus untuk empat terpidana kasus terorisme yang bebas dari hukuman dikawal polisi berpakaian preman. Informasi yang dihimpun, empat terpidana kasus terorisme yang bebas itu terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho dari Lapas Permisan.

Iswahyudi yang tercatat sebagai warga Desa Bayat, Kecamatan Bayat, Purworejo, Jateng, divonis tiga tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam kelompok teroris Abu Umar. Hendra Ali yang tercatat sebagai warga Cicanang, Kota Belawan, divonis 12 tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

Ade Miros yang tercatat sebagai warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis delapan tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Laode yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, divonis delapan tahun penjara karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Akan tetapi awak media yang sedang liputan di Dermaga Wijayapura tidak berkesempatan mewawancarai empat mantan terpidana kasus terorisme tersebut karena mereka tampak buru-buru meninggalkan tempat penyeberangan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement