REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan, pemerintah sudah menyatakan perang terhadap kekerasan kepada anak. Terobosan besar yang dilakukan Pemerintah adalah menerbitkan Perppu Kebiri yang saat ini ada di DPR dan hingga saat ini belum juga disahkan.
"Namun hingga saat ini yang masih menjadi ganjalan dalam Perppu Kebiri adalah terkait eksekutor hukuman kebiri. Apalagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya," katanya, Kamis, (17/8).
Hingga saat ini pemerintah belum punya alternatif eksekutor lain. "Saya berharap pemerintah menyampaikan alternatif eksekutor, misalnya penegak hukum yang juga dokter atau punya kemampuan kedokteran."
Misalnya dokter polisi. Hukuman kebiri bukan sembarangan dilakukan. Hakim yang nanti melihat perlukah hukuman kebiri ini.
"Kalau hakim melihat orang ini pedofil, potensial padofil, maka pelaku harus dikebiri agar tidak lagi memperkosa dan menginjak-injak hak asasi anak-anak kita," jelasnya.