REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Sebanyak 106 dari 280 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan menerima remisi umum bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Bahkan, tujuh di antaranya bisa langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Sleman Turyanto mengatakan, sebenarnya ada 15 orang yang diajukan untuk diberi pengurangan masa hukuman dan bisa segera bebas. “Namun, delapan narapidana sudah diputuskan mendapat bebas bersyarat sebelum RU (remisi umum) diajukan,” kata dia di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (17/8).
Turyanto mengharapkan, warga binaan yang memperoleh remisi ini dapat terus menjaga sikap. Sehingga, kebijakan pengurangan masa tahanan bisa berjalan lancar.
Bupati Sleman Sri Purnomo, yang menyerahkan remisi, mengingatkan para warga binaan lapas untuk tetap menjaga diri dan meningkatkan keimanan. “Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak, berbudi luhur, serta mempunyai makna dan berguna dalam kehidupan. Dan kepada yang belum memperoleh remisi agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak semua elemen di lapas untuk selalu menciptakan suasana kondusif dan aman. Termasuk dalam menjaga lapas dari praktik peredaran narkoba. Pasalnya, kata dia, selama ini lapas masih disinyalir sebagai salah satu tempat peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Terlebih, masih muncul dugaan juga adanya oknum petugas lapas yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba itu.