REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Warga Kabupaten Sukabumi diminta mewaspadai modus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Hal ini menyusul terbongkarnya praktek pembuatan KTP palsu di Kecamatan Ciambar, Sukabumi.
"Warga jangan sampai tergiur untuk membuat KTP palsu," ujar Kepala Bidang Pendataan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi Ridwan kepada Republika.co.id Rabu (17/8).
Ridwan mengungkapkan dari hasil penelusuran di lapangan menyebutkan modus pembuatan KTP palsu untuk melamar pekerjaan ke perusahaan. KTP tersebut menjadi bukti bahwa mereka adalah warga di sekitar lingkungan pabrik berdiri. Perusahaan biasanya memprioritaskan warga sekitar untuk dapat bekerja di pabrik. Sehingga ada sejumlah warga pendatang yang akhirnya membuat KTP palsu untuk menyiasati hal tersebut.
Sebenarnya ungkap Ridwan, dari segi bentuk KTP asli dengan KTP palsu jauh berbeda. Pembuatan KTP palsu masih menggunakan kertas biasa dan di laminating. Sementara e-KTP sudah menggunakan sistem komputerisasi.
Sebelumnya, Polres Sukabumi membongkar praktek pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), dan ijazah palsu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada 3 Agustus 2016 lalu. Pembuatan dokumen kependudukan dan ijazah palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kampung Pasirangin, RT 05 RW 09, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Di rumah tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, alat scan, printer, dan cap stempel palsu. "Dalam kasus ini satu orang tersangka sudah ditangkap polisi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib.
Terbongkarnya kasus pembuatan KTP dan KK palsu ini terang Ngajib, berawal dari proses pembuatan surat keterangan kelakuan baik atau SKCK yang dilakukan warga di Polsek Nagrak. Pada saat itu petugas memeriksa KTP warga yang dinilai ganjil.Keanehan tersebut akhirnya dikoordinasikan dengan Disducakpil Sukabumi. Hasilnya, KTP tersebut palsu karena nomor induk kependudukan (NIK) di dalam dokumen kependudukan tersebut tidak valid.