Kamis 18 Aug 2016 13:50 WIB

JPU 'Pelit' Informasi, Pengacara Jessica Protes ke PN Jakpus

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/8) hari ini. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli psikologi.

Pada sidang haribini tiba-tiba JPU menghadirkan dua ahli, yakni psikiatri dan toksikologi. Padahal, sebelumnya sempat diinformasikan bahwa pihak JPU akan mendatangkan pembantu rumah tangga (PRT) Jessica.

Karena itu, salah satu Kuasa Hukum Jessica Hidayat Boestam menyayangkan sikap JPU yang minim informasi soal saksi yang ingin dihadirkan pihak JPU di setiap sidang.

"Saat sidang selesai majelis tanyakan ke JPU siapa yang dihadirkan dan berapa orang. Harusnya, sebelum sidang diumumkan siapa saksi. Kami sudah protes ke PN Jakarta Pusat," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Menurut dia, majelis hakim baru mengetahui bahwa pihak JPU akan menghadirkan seorang ahli psikiatri bernama Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli poksikologi bernama I Made Gelgel pada sidang Jessica hari ini.

Hidayat juga menduga majelis hakim tidak punya cukup waktu buat mempelajari berkas kedua saksi ahli tersebut. Begitu juga dengan timnya, kata dia, tidak dapat melakukan persiapan jika saksi yang akan dihadirkan tidak diberi tahu terlebih dahulu.

Sidang lanjutan Jessica ke-13 hari ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat membahas tentang sikap JPU tersebut. Namun, saksi ahli psikiatri yang telah hadir di ruang sidang tersebut akhirnya tetap diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian. "Ini akan kami catat," ujar Kisworo.

Ahli psikiatri, Natalia kemudian melakukan sumpah sebelum memberikan kesaksiannya dan sidang pun dilanjutkan. "Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi ahli dalam perkara ini akan memberikan keterangan atau pendapat sesuai keahlian saya," kata Natalia dalam sumpahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement