Kamis 18 Aug 2016 14:04 WIB

Peserta Amnesti Pajak Harus Buat Rekening Baru

Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Peserta amnesti pajak harus membuat rekening baru ketika mengalihkan dana repatriasinya ke bank dalam bentuk tabungan.

"Jika peserta amnesti pajak memilih instrumen investasinya berupa tabungan maka harus membuka rekening baru karena khusus dana repatriasi akan dipantau pergerakannya oleh pemerintah," kata Kepala Bank Central Asia (BCA) Wilayah Sumbagsel Darmawan di Palembang, Kamis (18/8).

Ia mengatakan hal ini terkait dengan aturan pemerintah yang mengharuskan dana tersebut diendapkan di Indonesia dalam tiga tahun, atau tidak boleh dibawa ke luar negeri dalam kurun waktu tersebut. "Terkait aturan ini, BCA gencar menyosialisasikannya ke masyarakat, artinya meski mereka telah memiliki rekening BCA maka tetap harus membuat rekening baru," kata Darmawan.

Belum lama ini, BCA menggelar sosialisasi mengenai amnesti pajak ke 450 pengusaha di Sumatera Selatan. Dalam sosialisasi tersebut diperkenalkan varian investasi di BCA, mulai dari tabungan, deposito, giro dan produk pasar modal dengan bunga yang kompetitif.

"Pilihan diserahkan ke nasabah disesuaikan dengan resiko yang dipilih," kata dia.

Program amnesti pajak ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement