REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairman Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, diduga kuat turut berperan melobi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Dugaan itu muncul setelah nama Aguan berkali-kali disebut dalam persidangan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Namun begitu, hingga saat ini KPK belum menetapkan Aguan sebagai tersangka. Alasannya, semua bukti dan kesaksian yang ditarakan di persidangan masih harus didalami. "Semua fakta persidangan kan masih harus didalami lagi. Tumpukan kasusnya tidak bisa dibalik langsung," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Aguan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Itu pun, setelah fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan telah didalami dan tentunya dilengkapi bukti-bukti yang kuat. "Kami membutuhkan waktu saja demi mendalami fakta-fakta persidangan ini," kata Yuyuk.
Kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar.
Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4), pukul 20.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dolar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.