REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi berupaya menggiatkan gerakan shalah subuh berjamaah di masjid. Langkah ini dilakukan sebagian bagian dari peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
‘’Gerakan shalat subuh ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2016,’’ ungkap Kepala Bagian Keagamaan Setda Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada Republika, Kamis (18/8).
Instruksi ini ditujukan kepada perangkat daerah mauput aparat pemerintah pusat yang ada di daerah. Intinya, ujar Ali, perangkat daerah menjadi tim penggerak bagi umat Islam agar melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid. Selain shalat subuh, tim juga berupaya melakukan shalat lima waktu lainnya secara berjamaah di masjid.
Ali mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar pemkab yang bersumber dari nilai keislaman di Sukabumi. ‘’Titik tumbuhnya pada kinerja aparat dan dukungan dari semua pihak untuk menghidupkan kembali sosial keagamaan dan adat budaya di Sukabumi,’’ ungkapnya menjelaskan.
Selain gerakan shalat subuh berjamaah, Sukabumi juga tengah mengoptimalkan pengelolaan infak dan sedekah. Caranya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat. ‘’Saat ini kami tengah mengggencarkan upaya sosialisasi perbup tersebut,’’ ujar Ali.
Sosialisasi dipimpin langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Terbitnya perbup ini ungkap Ali dilandaskan pada pemahaman bupati yakni kemajuan dan kebahagiaan masyarakat tidak hanya dilakukan pemerintah melainkan dibantu elemen masyarakat lainnya.
Pemkab hanya berperan dalam membangun regulasi, menciptakan iklim kondusif, dan memfasilitasi dalam membangun kebersamaan.
Ia menerangkan, peraturan ini juga berupaya menghidupkan kembali modal sosial kesetiakawanan dan gotong royong di Kabupaten Sukabumi. ‘’Gerakan pengelolaan infak dan sedekah digiatkan dalam bingkai religius.’’