Kamis 18 Aug 2016 18:16 WIB

Jessica Tahu Cara Membunuh, Ini Kata Pengacaranya

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli psikiatri atau ahli kejiwaan Natalia Widiasih Raharjanti menyatakan, dia mendapatkan informasi dari salah satu rekan kerja Jessica Kumala Wongso di Australia, yaitu Kristie Louise Carter, bahwa Jessica mengetahui cara membunuh orang dengan dosis.

Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan dari kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, pernyataan Kristie kepada Natalia tersebut bukanlah fakta di dalam persidangan. Kristie tidak disumpah oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo.

"Dalam hukum itu kesaksian ahli ini tidak saksi fakta, jadi dia tidak ceritakan tentang fakta, tapi keilmuan dia," kata Otto di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). (Jessica Pernah Mengaku Tahu Cara Membunuh dengan Dosis Tepat).

"Itu keterangan tadi bukan merupakan fakta di persidangan. Yang jadi fakta persidangan adalah kesimpulan dari ahli," lanjut Otto.