REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli psikiatri atau ahli kejiwaan Natalia Widiasih Raharjanti menyatakan, dia mendapatkan informasi dari salah satu rekan kerja Jessica Kumala Wongso di Australia, yaitu Kristie Louise Carter, bahwa Jessica mengetahui cara membunuh orang dengan dosis.
Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan dari kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, pernyataan Kristie kepada Natalia tersebut bukanlah fakta di dalam persidangan. Kristie tidak disumpah oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo.
"Dalam hukum itu kesaksian ahli ini tidak saksi fakta, jadi dia tidak ceritakan tentang fakta, tapi keilmuan dia," kata Otto di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). (Jessica Pernah Mengaku Tahu Cara Membunuh dengan Dosis Tepat).
"Itu keterangan tadi bukan merupakan fakta di persidangan. Yang jadi fakta persidangan adalah kesimpulan dari ahli," lanjut Otto.
Tidak hanya itu, saat Natalia mengungkapkan pernyataan tersebut, Hakim Kisworo juga melarang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mrmbahas lebih lanjut dalam persidangan tersebut. "Ahli kan mendapatkan keterangan itu bukan dari Jessica. Jadi, sebaiknya tidak ditanyakan," ujar Kisworo.
Kisworo kemudian meminta Natalia untuk menjawab hal-hal yang berkaitan dengan keahliannya saja, bukan yang tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menenggak es kopi Vietnam mengandung racun sianida.