REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengalami kenaikan tarif per 1 Oktober 2016. Sesuai dengan PM 35 Tahun 2016 disebutkan akan diberlakukan tarif KRL sebesar Rp 3 ribu per orang untuk 1 sampai 25 km pertama. Tarif baru ini naik sebesar Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.
Sejatinya, pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan operator kepada Pemerintah sejak 2014, namun Pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono menyatakan, pemerintah juga telah menanyakan dan memastikan komitmen dari PT. KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL tersebut, diantaranya dengan penambahan sarana.
"Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat," katanya, Kamis (18/8).
Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, Pemerintah, ia katakan, sedang membangun Double Double Track (DDT) Manggarai – Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.