REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wartawan korban tindak kekerasan oleh oknum TNI resmi membuat laporan ke POM TNI AU. Laporan tersebut dibuat keluarga bersama tim kuasa hukum Andri Syafrin, wartawan MNC TV ke kantor POM TNI AU Pangkalan Udara Soewondo, Medan.
Ketua tim kuasa hukum, M Irsyad Lubis mengatakan, pengaduan dibuat agar kasus tersebut diusut dan diselidiki hingga tuntas oleh POM TNI AU. "Kita tidak akan campuri mekanisme penyelidikan dan penyidikan mereka. Namun yang pasti kita meminta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diadili di peradilan militer," kata Irsyad, Kamis (18/8).
Irsyad menjelaskan, dalam pelaporan ini mereka akan mengadukan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan juga pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mereka juga tidak akan mencampuri POM AU dalam melakukan penyelidikan.
"Kami serahkan penyelidikannya kepada mereka. Kami berharap pengaduan tersebut diproses dengan adil dan bijaksana sampai tuntas," kata dia.
Selain mendesak mengusut tuntas oknum prajurit TNI AU yang melakukan tindak kekerasan, Irsyad mengatakan, pihaknya juga berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara tersebut.
"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan tidak ada pembelaan terhadap oknum TNI AU yang melakukan penganiyaan karena peristiwa ini sungguh sudah sangat tidak manusiawi lagi," kata Irsyad.