Kamis 18 Aug 2016 21:10 WIB

33 Daerah Belum Selesaikan NPHD Pendanaan Pilkada

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyoroti belum selesainya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pendanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di dua provinsi dan 31 kabupaten/kota.

"Saya prihatin dengan laporan Bawaslu bahwa NPHD di 33 daerah itu belum dilakukan, padahal dalam jadwal dan tahapan di PKPU disebutkan bahwa NPHD diagendakan Mei 2016," kata Baidowi, Kamis (18/8).

Menurut anggota Fraksi PPP DPR ini, jika hal itu dibiarkan maka fungsi pengawasan akan lemah. Karena itu, dia meminta Bawaslu segera mengajukan permohonan kepada Kemendagri untuk segera merealisasikan NPHD tersebut.

Menurut dia, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Ditjen Otda Kemendagri sepakat akan segera memanggil para kepala daerah ketika menerima permohonan dari Bawaslu.

Pada bagian lain Baidowi juga menyoroti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi pilkada yang dijadwalkan hingga 14 Februari 2017, padahal itu termasuk hari tenang.

"Sebaiknya pada masa tenang tidak ada kegiatan sosialisasi dari penyelenggara pemilu karena bisa disalahgunakan oleh para calon khususnya petahana," kata dia.

Sedangkan untuk bimtek sesama penyelenggara negara, menurut Baidowi, masih bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan teknis yang bisa muncul hingga hari pemungutan suara.

Ia juga meminta KPU untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kepengurusan parpol. Di dalam pasal 40A secara tegas dinyatakan bahwa ketika terjadi sengketa kepengurusan maka tetap merujuk pada SK Menkumham yang masih berlaku.

"KPU jangan memancing di air keruh dengan membuat norma baru di luar ketentuan undang-undang," kata Baidowi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement