Kamis 18 Aug 2016 22:40 WIB

Produk Hukum Rezim Arcandra Tetap Berlaku

Rep: Sapto Andika Chandra/ Red: Achmad Syalaby
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar (kiri) dan Direktur PLN Sofyan Basyir.
Foto: PLN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar (kiri) dan Direktur PLN Sofyan Basyir.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa segala kebijakan termasuk produk hukum yang dirilis oleh Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tetap sah di mata hukum.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyebutkan, Arcandra diangkat sebagai menteri sesuai konstitusi dan diberhentikan dengan hormat pula oleh yang berwenang yakni Presiden. 

Oleh karenanya, lanjut Hufron, kebijakan atau payung hukum yang diteken di bawah kepempinan Arcandra tetap berlaku. "Tidak gugur. Beliau diangkat oleh yang berwenang, diberhentikan oleh yang berwenang. Tata Usaha Negara mengakuinya dan sah," kata Hufron, Kamis (18/8). 

Pembahasan soal gugur atau tidaknya produk hukum di bawah kepemimpinan Arcandra ini muncul terlebih karena terbitnya rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang diteken oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada 9 Agustus lalu.

Dengan adanya rekomendasi ini, maka Kementerian Perdagangan kemudian memutuskan untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport hingga 11 Januari 2017. 

Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport ditandatangani oleh Dirjen Mineral Batu Bara justru di bawah pengawasan Sudirman Said selaku Menteri ESDM sebelum Arcandra. Alasannya, pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang diajukan tiap 6 bulan ini sudha diajukan Freeport sejak Juli lalu, ketika Arcandra belum menjabat. 

"Itu sudah dikeluarkan Pak Dirman, bukan Pak Candra. Tandatangan oleh Dirjennya, saya baru dapat laporan," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8). 

Luhut juga siap untuk melakukan pembahasan soal perpanjangan izin ekspor ini dengan Komisi VII DPR, terlebih tahun depan ada larangan ekspor konsentrat. Pembahasan soal ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Revisi UU Mineral dan Batu Bara yang masih digodok di parlemen. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement