Jumat 19 Aug 2016 11:01 WIB

Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, Jumat sekitar pukul 02.00 WIB menangkap sepasang suami istri yang menjadi pengedar narkoba.

"Penangkapan kami lakukan di rumahnya di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful Arif di Mapolres Pamekasan, Jumat (19/8).

Pasangan suami istri itu, masing-masing berinisial MW (22) dan WD (22). Saat menyampaikan keterangan pers itu, Kasat Narkoba Syaiful didampingi Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki serta sejumlah staf humas dan dua orang polisi bersenjata lengkap.

Sjaiful menjelaskan penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa WD kini berada di rumah istrinya di Desa Batubintang. Dari informasi itu, polisi selanjutnya melakukan pengecekan dan ternyata memang benar informasi tersebut.

"Maka kami langsung menerjunkan tim ke rumah tersangka Si WD ini," katanya.

Saat petugas tiba di rumah tersangka, WD sempat berupaya kabur, namun berhasil digagalkan polisi.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,4 gram, dua alat hisap atau bong, dan uang Rp467 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.

"Hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata istrinya juga merupakan pengedar," kata Sjaiful.

Kepada tim penyidik Polres Pamekasan, pasangan suami istri itu mengaku omzet hingga Rp 10 juta dalam sebulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement